Jumat, 26 Juni 2009

Konsepsi Manusia Tentang Tuhan

Konsep Tuhan di Barat kini sudah hampir sepenuhnya rekayasa akal manusia. Bukti Tuhan harus mengikuti alur berfikir manusia. Ia “tidak boleh” menjadi tiran,tidak boleh ikut campur dalam kebebasan dan kreativitas manusia. Tuhan yang ikut mengatur alam semesta adalah absurd. Tuhan yang personal dan tiranik itulah yang pada abad ke19 ‘dibunuh’ Nietzche dari pikiran manusia. Tuhan Pencipta tidak wujud pada nalar manusia produk kebudayaan Barat. Agama disana akhirnya tanpa Tuhan atau bahkan Tuhan tanpa Tuhan. Mungkin bila Imam Al-Ghazali masih hidup beliau sudah membantai konsepsi-konsepsi “Religion” barat dengan Tahfut-nya.

Pergolakan pemikiran di Barat tentang “ Agama” ini nampaknya sudah pada titik kulminasi, para sosiolog barat mengatakan agama adalah fanatisme, kemudian F. Schleiermacher menyatakan bahwa Agama adalah “rasa ketergantungan yang absolut” (feeling of absolute dependence) itulah sederetan konsepsi yang akhirnya memunculkan fantisme golongan, tak kalah peliknya Kata-kata Socrates: ”Wahai warga Athena! Aku percaya pada Tuhan, tapi tidak akan berhenti berfilsafat”, bisa berarti “Saya beriman tapi saya akan tetap menggambarkan Tuhan dengan akal saya sendiri”.Akhirnya, sama juga mengamini Nietzche bahwa Tuhan hanyalah realitas subyektif dalam fikiran manusia, alias khayalan manusia yang tidak ada dalam realitas obyektif. Konsep Tuhan inilah yang justeru menjadi lahan subur bagi atheisme. Sebab Tuhan bisa dibunuh.

Nampaknya, tak ada salahnya konsepsi tentang “ Barat maju karena meninggalkan agamanya, sedangkan Islam mundur karena meninggalkan agamanya”, islam sebagai rahmatan lil alamiin disinyalir hanya sebatas wacana transendental Pasalnya, tragedi kekerasan di monas menjadi sinyalment bahwa konsepsi tersebut masih melangit dan belum benar-benar terimplementasikan dalam realitas sosial, alhasil, tragedi tersebut hanya mempertebal fanatisme golongan serta ausnya tongkat ukhuwwah islamiyyah.

Kontradiksi ini semakin memperjelas dinding pemisah antar golongan, dan konsepsi-konsepsi tentang Tuhan ini terlalu berlebihan, seakan “Tuhan & Surga-Nya” adalah milik pribadi mereka, sehingga fanatisme & tirani yang akhirnya mencuat yang secara otomatis membetulkan segala konsepsi-konsepsi barat bahwa islam teroris dan penuh kekerasan, dengan di amini oleh tragedi kemarin.

Rentetan kekerasan yang bukan kali pertama terjadi, disinyalir karena pemahaman keislaman yang semakin absurd, kalimat suci “Allahu Akbar” kini sudah dis-orientasi untuk mendzholimi orang lain dengan asumsi jihad fi sabilillah, bukankah masih banyak stretegi lain untuk memecahkan pergolakan ini? Apakah islam mengajarkan untuk berseteru dan menganiaya kaum hawa dan anak kecil? Orientasi keislaman kita nampaknya sudah terpolarisasi oleh cultur simbolistik.

Senyatanya, umat islam mesti waspada terhadap pemikiran-pemikiran tokoh hanya karena gelarnya sudah mencapai profesor, namun kita tetap bersikap kritis terhadap pemikiran mereka, bukan sebaliknya, kita mengadopsi secara besar-besaran pendapat mereka, alhasil kita terpolariasi oleh konsep kaum sofisme (kaum idealisme-materialisme) dan mengakibatkan paradigma berfikir kita merelatifkan segala sesuatunya, karena standar yang digunakan oleh kaum sofis, sesuatu itu dikatakan ilmiah atau ada jika dapat dicerap oleh panca indera, baru bisa dikatakan sebagai sesuatu yang logis lagi rasional. Senyatanya, pemikiran-pemikiran mereka ini sudah saatnya untuk gulung tikar, rasionalitas terhadap konsep-konsep yang ditawarkan ini sudah terbantahkan, bukankah akal mereka juga gaib/ bersifat metafisik, dan tak terinderakan bagaimana wujud akan senyatanya, standar panca indera yang mereka gunakan tidak perlu dijadikan sebagai pegangan kita.

Pemikiran kaum sofis ini berujung pada atheisme, mereka mengangap bahwa Tuhan hanya sebatas konsepsi-konsepsi yang dibuat-buat oleh manusia karena Tuhan tidak tercerap oleh indera, bahkan Sigmun Frued mengatakan hal itu muncul dalam diri manusia akibat ‘Neorosis Obsesional’ (Obsesi yang tek tercapai) atau lugasnya dia mengatakan, bahwa orang yang mempercayai adanya Tuhan itu adalah orang yang terjangkit gangguan jiwa, dan Tuhan itu muncul dari kebodohan-kebodohan orang dulu yang tidak mampu menerjemahkan peristiwa alam (fenomena alam) sehingga mereka menyimpulkan hal ini dilakukan oleh Tuhan.

Betapa menyesatkannya pemikiran-pemikiran kaum sofis ini, hegemoni pemikiran yang cenderung dilakukan dengan rapih ini mesti kita waspadai dengan selalu kritis terhadap pemikiran-pemikiran mereka.

Wallahu A’lam Bisshawaab...

Dari Rakyat Oleh Rakyat untuk Pejabat


Dalam literatur sejarah, Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa antara abad XVII sampai dengan abad XVIII M. Trias Politica merupakan suatu konsepsi yang beranggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat Undang-Undang (legislasi); kedua kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan Undang-Undang; ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.

Disamping itu, Trias politica mengajarkan kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, pasalnya, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin dan terakomodir.

Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris. Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).

Selanjutnya, pada 1748, filsuf Prancis Montesquieu mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L'Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Prancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan dimana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya. Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang).

Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang/lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.

Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan Undang-Undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Akan merupakan malapetaka seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu, bila satu orang atau badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat.

Tentunya, memang permalahan ‘demokrasi’ ini cukup pelik, apakah memang di indonesia ini sudah benar-benar menanamkan konsep demokrasi atau demokrasi hanya sebatas konsepsi yang melangit yang senyatanya tidak pernah membumi? Bila kita telisik fenomena dan tindakan eksekutor, legislator, dan yudikator, tak jarang kita melihat ‘demokrasi kaum penjahat’ yang hanya menghisap APBN atau APBD hanya untuk memperkaya diri. idealnya tiga macam kekuasaan ini bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, namun virus dis-ekuilibrium (ketimpangan) ini semakin nampak, terbukti dengan sikap apatis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektoral. Perancangan undang-undang, perda, maupun perbup ini dinilai tak pernah membumi, contoh kongkrit perda 2007 tentang wajibnya menggunakan ijazah MD untuk melanjutkan kejenjang SLTP/SMP ternyata hingga detik ini hanya sebatas kertas yang tak jauh bedanya dengan bungkus bala-bala.

Rancangan Undang-undang apapun senyatanya hanya menghabiskan APBD belaka. Lantas demokrasi seperti apa di Indonesia ini, sepertinya sudah terjadi transvaluasi (perubahan makna) demokrasi. bukan lagi ‘dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat’ akan tetapi ‘dari rakyat oleh rakyat dan untuk penguasa’. Oleh karenanya, fungsi parlmen jalanan ini mesti diaktualisasikan sebagai controlling terhadap berbagai kebijakan yang digulirkan, dan sepertinya merupakan harga mati, betapatidak eksistensi parlemet jalanan ini sebagai penyambung lidah masyarakat. Namun ternyata ‘pragmatisme’ pun mewabah dalam tubuh parlemen jalanan, sehingga ‘idealisme’ parlemen jalanan-pun akhirnya tergadaikan. Dan lagi-lagi rakyat yang menggung akibat dari ‘negosiasi kaum penjahat’.

Semoga masyarakat kita mampu menerjemahkan bagaimana senyatanya demokrasi dan nilai-nilai mulai yang tercover didalamnya. Sehingga tercipta ‘good governance and clean govermanance’.

Wallahu A’lam Bisshawaab,,,,

Minggu, 10 Mei 2009

Kontemplasi Cinta Jilid 2

Oleh : dhie_thea

Cinta Ilahi adalah ruh tanpa tubuh, cinta duniawi adalah tubuh tanpa ruh,
cinta spiritual adalah tubuh dan ruh sekaligus. Kerinduan yang tak berujung (Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah 2 : 347)

Cinta adalah Kekaguman yang tiada habisnya (Rabi’ah Al-Adawiyah)

Cinta adalah keindahan sejati yang terletak pada keserasian spiritual (Kahlil Gibran)

Cinta adalah Pandangan mata batin yang lebih tajam dari pada mata lahir, karena mata hati lebih peka dan sensitif daya tangkapnya, keindahan hal abstrak yangditangkap mata batin lebih mengagumkan dari mpada keindahan yang kongkrit dan terlihat kasat mata (Ihya Ulmuddin Al-Ghazali)

Cinta laksana virus yang menyebar dalam urat nadi manusia, kekaguman, keindahan dan kedalamannya mampu merobek singgasana kemanusiaan hingga mencapai titik dehumanisasi, apapun yang terpancar dari sang kekasih membutakan ‘nurani’ sang pencinta, Rasa cinta seakan terpahat dalam relung hati yang terhiasi oleh taman-taman kerinduan, terperangkap dalam jeratan kasih sayang, nama sang kekasih terukir dalam figura ketakjuban, kepingan-kepingan kerinduan dan harapan terikat erat ditepian eksistensi perasaan.

Sang pencinta terjerat dalam simbolisasi kecintaan, terjerembab dalam egoisme naif, seakan sang kekasih yang dicinta menjadi ‘hak paten’ yang tak boleh di-ganggu-gugat (absolutism), tak sedikitpun angin kebebasan menyegarkan kegersangan jiwa yang haus akan pertemanan, dan hangatnya cahaya pertemananpun mesti terhenti oleh ‘egoisme-naif’ sang pencinta, api kebencian berkobar tatkala sang kekasih diterpa hembusan angin, memang menyisakan ‘absurditas’

Imam Ibnu Qayyim mengatakan, "Tidak ada batasan cinta yang lebih jelas daripada kata cinta itu sendiri; membatasinya justru hanya akan menambah kabur dan kering maknanya. Maka batasan dan penjelasan cinta tersebut tidak bisa dilukiskan hakikatnya secara jelas, kecuali dengan kata cinta itu sendiri. Kecenderungan seluruh hati yang terus-menerus (kepada yang dicintai). Kesediaan hati menerima segala keinginan orang yang dicintainya. Kecenderungan sepenuh hati untuk lebih mengutamakan dia daripada diri dan harta sendiri, se-ia se-kata dengannya baik dengan sembunyi-sembunyi maupun terang- terangan, kemudian merasa bahwa kecintaan tersebut masih kurang. Mengembaranya hati karena mencari yang dicintai sementara lisan senantiasa menyebut-nyebut namanya. Menyibukkan diri untuk mengenang yang dicintainya dan menghinakan diri kepadanya.

Muhyiddin Ibn ‘Arabi qs mengatakan, “Pada awalnya cinta duniawiah bukan untuk kepuasan diri atau kemurahan hati, karena disposisi alamiah tidak mengenal apa pun tentangnya – ia mencintai sesuatu hanya karena sifat khususnya, ingin bersamanya, dekat dengannya. Ini berlaku untuk semua hewan, dan setiap orang sepanjang mereka (dilihat dari sisi) kehewanannya. Hewan mencintai secara inheren, karena itulah eksistensinya, bukan karena alasan yang lain. Kendati demikian, ia tidak tahu makna dari eksistensinya.

Manifestasi dari rasa ’cinta’ adalah ’perasaan ikhlas dan saling percaya’ selalu ingin memberi yang terbaik, dan bangunan komitmen yang kokoh. Selalu tegak mesti diterpa badai oportunisme-sensualisme.

Renungkanlah!!! tanyakan landasan filosofis apa yang membuat anda memilih untuk ’bercinta’.

Robeknya Keperawanan Gedung Putih

Oleh : A_dhie

Tak terasa 2 minggu sudah pesta demokrasi terlewati, ‘contrengan sakral’ yang menentukan nasib masyarakat 5 tahun kedepan tidak bisa diputar ulang kembali, berbagai motif yang melatarbelakangi sang caleg manggung di ‘ludruk kekuasaan’. Entah motif untuk mengabdi kemasyarakat, mengabdi kepada keluarganya atau mungkin hanya sebagai ‘babu-babu kekuasaaan dan penguasa’, tak heran jika pasca pencontrengan dan telah terprediksikan suara yang dicapai lewat quick count para caleg sumringah ketika suaranya mencapai target, dan tak sedikitpula yang ‘kurca (kurang cageur)’ akibat depresi yang berlebih karena cost politik yang tinggi yang mereka keluarkan namun tak menghasilkan suara yang cukup signifikan. Akhirnya, segudang ekspresi depresi mereka tontonkan pada publik. Mulai dari ‘stress berat’ hingga penarikan kembali bantuan-bantuan yang telah diberikan.

Di daerah Tanggerang seorang caleg stress dan meminta-minta dijalan agar uang yang telah diberikan untuk ditarik kembali, senyatanya praktik pembagian uang ini merupakan ‘money politik’ dan secara tidak langsung telah melakukan pembodohan politik terhadap masyarakat. Dan memang sketsa-nya seperti ini, dikalangan masyarakat awam praktik seperti ini merupakan hal yang dianggap jitu karena mayoritas adalah pemilih pragmatis, namun ketika mengena pada pemilih rasional-pragmatis, maka yang terjadi oportunisme yang berlandaskan rasionalitas dan kebebasan untuk memilih. Sehingga wajar bila sang caleg mengalami depresi. Senyatanya fenomena seperti ini merupakan suatu bentuk sentilan terhadap caleg pada pemilihan ke depan dan mayarakat khususnya bahwa ‘money politik’ hanya akan membawa kondisi masyarakat semakin terpuruk karena yang biasanya menjadi prioritas sang caleg terpilih lewat jalur money politik adalah memikirkan bagaimana cara mengembalikan cost politik yang telah dikeluarkan sehingga orientasinya lebih pada ‘kerja’ bukan mengabdi kepada masyarakat. Pantas jika mereka lebih mementingkan keluarga dan komunitasnya.

Secara filosofis, Warna putih yang melekat pada gedung dewan dapat kita maknai sebagai simbolisasi kesucian dan kesakralan, sebagai tempat wakil rakyat untuk melakukan suatu negosiasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, secara falsafi ‘keperawanan gedung putih’ sebagai suatu ruh suci yang tercover didalamnya, sebagai badan legislasi, contolling terhadap eksekutif dalam rangka pengabdian terhadap masyarakat sebagai kausal representasi dari masyarakat didaerahnya masing-masing. Dan tentunya suara mereka menentukan bagaimana kebijakan ini bergulir. Apakah untuk kepentingan rakyat atau malah sebaliknya? Apalagi tak jarang kita melihat prilaku anggota legislatif yang sering diwacanakan di publik, entah tindak korupsi,penipuan, atau bahkan perselingkuhan. Dan sikap ini tidak mencerminkan ‘tauladan’ bagi rakyat kecil. Entah sampai kapan ‘gedung putih’ ini menjadi perawan kembali, sedang pisau-pisau oportunisme siap merobek-robek keperawanannya, bayangkan praktek ‘money politik’ seakan menjalar dan menjadi fenomena yang tak terlewatkan disaat digelarnya pesta demokrasi. Mungkinkah penghuni gedung putih ini akan benar-benar fair dan konsisten dengan kesuciannya? Ataukah tak ada perubahan yang signifikan dengan periode sebelumnya.

Tentunya, kebingungan yang tak berujung ini akan semakin membuat masyarakat apatis terhadap wakil-wakilnya yang seharusnya memperjuangkan segala aspirasi masyarakat, semoga saja keperawanan gedung putih ini masih dapat dikembalikan dalam jalur fitrahnya, mengingat pentingnya eksistensi Legislator sebagai legislasi dan controlling terhadap kinerja eksekutor. Agar pesta demokrasi tak terkotori oleh muatan-muatan ‘money politik’ yang hanya akan menyengsarakan rakyat .

Wallahu A’lam Bisshawaab,,,,

Awas Infiltasi Sekulerisme

Infiltrasi dalam kamus ilmiah diartikan sebagai penyusupan ataupun perembesan, suatu proses penyusupan yang dilakukan dengan motif tertentu ataupun yang berjalan secara alamiah, sekularisme merupakan paham (ideologi) yang memiliki konsepsi pemisahan antara hal-hal yang bersifat keduniaan (manusia secara horizontal) dan manusia secara vertikal (hubunganya dengan Sang Kholik) ini tidak mempunyai keterikatan sedikitpun, permasalahan yang bersifat horizontal ini mesti diselesaikan secara kesepakatan sosial (dalam bahasa Jean Jaques Rouses ; du contrac sosial), sedangkan wilayah keagamaan ini mesti diselesaikan secara privasi (individualistik) antara penganut agama dengan Tuhannya. Senyatanya paham ini muncul ketika agamawan gereja memanfaatkan ‘agama’ sebagai senjata untuk menina bobo-kan masyarakat pada saat itu untuk menerima ‘apa adanya’ yang terjadi pada kehidupan masyarakat ataupun negara, sebagai bentuk ‘cuci tangan’ penguasa untuk lepas dari tanggungjawab dalam memelihara masyarakat pada saat itu, ketika masyarakat dalam keadaan miskin, maka terimalah sebagai takdir dari Tuhan. Padahal para gerejawan, borjuis dan penguasa pada saat itu berfoya-foya dan hidup dalam kemewahan. Kondisi ini persis dengan islam pada abad pertengahan ketika bermunculan paham jabariyah, qodariyah dan maturidiyah. Dan salah satu khilafah pada saat itu menerapkan paham jabariyah sebagai senjata untuk menina bobo-kan masyarakat pada masa itu. Meskipun berbeda konteks dan filosofis hidupnya.

Dalam perjalanannya paham ini menjalar dengan cepat kepenjuru dunia, bahkan tak luput dari polemik, sehingga ketika mendengar statement ‘sekulerisasi’, kita menjadi rigid (kaku) dan menyamaratakan konsepsi tersebut, namun apakah makhluk sekularisasi ini sama dengan sekularisme?

Banyak kalangan yang mencoba mengkritisi konsepsi ini, baik lewat media massa maupun membuat buku dan stetement di surat kabar, bahkan MUI pun pada tahun 2005 telah menerbitkan ‘haramnya Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme (Sipilis) untuk dianut oleh umat islam. Karena disinyalir dapat merusak aqidah umat islam. Terlepas dari kata ‘sekularisasi ataupun sekularisme’, kita coba telisik secara filosofis, apakah kita benar-benar tidak terjangkit dengan ‘sekularisme’ ataukah tidak?

Hujatan yang sering dilontarkan biasanya menyudutkan pada permasalahan hukum, senyatanya ‘hukum’ yang dibangun oleh sekularisme itu adalah hukum manusia yang lahir dari alam nalarnya, sehingga haram hukumnya jika mengimplementasikan hukum tersebut, yang valid hanyalah hukum Allah yang tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan sepertinya ini harga mati bagi umat islam. Namun permasalahanya bagaimana kita mampu menerjemahkan pesan sakral tersebut tanpa menggunakan potensi akal yang dianugerahkan Allah kepada kita? Sedang jelas dalam al-qur’an ayat-ayat yang mengisyarakan manusia untuk berfikir (Afala Ta’qiluun, Afala Tatadzakkaruun, Afala Tatafakaruun).

Dalam wacana tafsir, tentunya selalu saja berbenturan dengan wilayah ‘tekstual dan kontekstual’, sehingga yang lahir adalah multi-interpretasi (banyak penafsiran), secara deskriptif misalnya ayat tetang hukum ‘potong tangan’ yang disinyalir merupakan ayat qathi’, namun ada pula yang menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan ayat dhanni. Bila kita lacak secara maknawi ‘potong tangan’ dalam konsep pertama memiliki makna hakiki (dalam artian tekstual ; dipotong tangannya) sedang dalam konsep yang kedua sebagai makna majazi (kontekstual ; tangan ditafsirkan sebagai bentuk kekuasaan). Oleh karenanya wajar bila Quraish Shihab menyatakan bahwa makna Al-Qur’an itu layaknya sinar yang terpancar dari berbagai sudut permata.

Tanpa disadari tenyata kita sering menungkapkan statement ‘hukum manusia itu bukan hukum Allah‘, secara tidak langsung statement ini disinyalir telah terbelenggu dalam konsepsi ‘sekularisme’, betapatidak dalam konsepsi ‘hukum kausalitas’ tak ada satupun daya upaya manusia yang tidak berujung pada Allah, dan tentunya statement semacam itu sadah mengarah pada prilaku ‘sekularism’, mungkin saja hal ini bisa dikatakan sebagai kesalahan fatal, pasalnya secara tidak langsung ini telah memisahkan antara permasalah horizontal (manusia) dan vertikal (Tuhan), tentunya konsekuensi logis bagi orang yang mempunyai konsepsi seperti ini dinyatakan sebagai ‘Sekular’, meskipun orang tersebut ‘antipati terhadap paham sekular’ namun tetap saja ia pun tanpa sadar telah menjangkit virus dalam alam nalarnya. Oleh karenanya meningat hegemoni ‘sekularisme’ ini mewabah diseantero jagat raya ini, kita mesti jeli dalam menafsirkan ‘sekularisme’ dan menerjemahkan realitas sosial-politik dan keagamaan. Jangan-jangan kita yang mengutuk abiz sekularisme malah tak sadar telah terjangkit !

“ Sekularisme Terjangkit bukan hanya karena niat dari pelakunya, tapi juga

‘ketidak sadaran alam nalar’ kita !

Waspadalah..... Waspadalah................. Waspadalah........!!!

Walaupun kami dogmatik, kami tidak suka kultus individu, kami tak mengajar orang-orang untuk percaya, melainkan untuk berfikir ! (Fidel Castro)

Wallahu A’lam Bisshawaab,,,,

Rabu, 08 April 2009

Terpenjara ditepi Lingkaran Eksistensi

Tajam ujung lidahku menggoreskan luka,,,

Tingkahku merobek sutra kecintaan-Mu,,,

Ingkarku menerjang regulasi yang telah terpahat !

Kotor...sungguh kotor dan menjijikan ku tatap wajahku,,,

Didepan cermin kehidupan

Pantas, Helaan nafas spiritual ku tersendat,,

Sesak,,,sungguh sesak,,,

Mengikat hati nuraniku,,,,

Hembusan angin kesombongan

Desiran ombak keangkuhan

Merobohkan dinding-dinding spiritualitas

Virus-virus hedonisme-opportunisme

Bak jeruji besi berbaris tegak

Memenjarakan etika-sosial transcendental

Yang menghiasi cermin kehidupan

Gemerlap tarian iblis mengelilingi langkahku

Sebagai bukti kongkrit ‘du contrac social’ di masa primordial

Sayup-sayup terdengar gelak tawa iblis-iblis kecil tersipu malu

Menghanyutkan jiwaku dalam lamunan

Diriku terkapar ditepi lingkaran eksistensi Negeri absurditas

Terjebak diantara reruntuhan taman spiritual yang terhempas angin kenistaan,,,

Kala jari lentik iblis menunjuk suatu arah

Menuju singgasana kesombongan dan keangkuhan

Pantas, Kilauan cahaya suci mata hati ini semakin meredup termakan gelap

Ku telusuri setapak demi setapak

Jalan terjal yang membentang di tepian ‘kota syahwat’

Entah kemana perginya cahaya fitrah itu,,,

Jiwaku terkujur kaku

Oleh : A_dhie_thea

Mendengar jeritan hati nurani

Namun, kemarau melanda lautan air mata penyesalan

Hingga kering kerontang tak bersisa

Ya Rabb,,,

Tuntunlah jiwaku menuju cahaya suci-Mu

Jernihkanlah fikiranku,,,,

Menuju hamparan samudra keilmuan-Mu

Sabotase Mahkamah Sejarah

Oleh : A_dhie_thea

Sejarah berasal dari pilologi kata ‘syajarotun’ (pohon), bila kita deteksi secara filosofis, akar pohon sebagai simbolisasi titik awal kehidupan, dahan dan batang pohon sebagai sebuah proses, dan seimbolisasi buah sebagai hasil dari gerak sejarah atau sebagai ‘peradaban’ yang dikonstruksikan oleh manusia. Tentunya gerak langkah manusia merupakan ukiran tinta kehidupan dalam mahkamah sejarah. Apa yang kita lakukan sedetik sebelumnya adalah sejarah. Meskipun terkadang ‘penguasa’ seringkali melakukan propaganda sejarah yang hanya meninggalkan serpihan-serpihan absurditas bagi generasi berikutnya, betapapun tidak ‘egosentris-fanatisme’ yang selalu menjadi alibi untuk melakukan propaganda. Yang akhirnya melahirkan ‘fanatisme’ segagai penyakit keturunan, ketika ‘konflik politik’ antara kelompok Sahabat Ali dan Mu’awiyah mengakar kuat yang melahirkan faksi Syi’i dan Sunni. Bahkan diversitas yang tidak prinsipil dalam tubuh islam ini seakan menjadi diding pemisah yang teramat tinggi. Alhasil, Polemik ini menjadi warisan dalam mahkamah sejarah. Sepertinya ini menjadi akar permasalah yang berbuntut ketertinggalan umat islam, karena umat islam terkonsentrasikan pada problematika internal. Sedang diluar intervensi kaum kapitalis, sosialis-komunis mulai merebak, sehingga umat islam terkontaminasi oleh konsepsi-konsepsi asing yang senyatanya merupakan pengembangan terhadap konsep yang dulu pernah dilegislasikan oleh pemikir islam. Yang direbut pada masa perang salib. Lantas apakah kita mesti terkungkung dalam lingkaran problematika yang dirancang khusus untuk kita sendiri? Sepertinya kita terjebak dalam jebakan yang kita buat sendiri karena sabotase penguasa dalam mahkamah sejarah.

Dalam konsep Nietzche, setidaknya dalam mempelajari gerak sejarah mesti menginterpretasikannya secara; historis, a historis dan supra-historis. Penginterpretasian sejarah secara ‘historis dan a historis’ merupakan suatu ‘konsep kebahagiaan dan penderitaan’, menurutnya memperlajari sejarah cenderung membuat orang tidak bahagia, belajarlah bagaimana melupakan dan mengingat pada waktu yang tepat. Inilah yang senyatanya membuat umat islam terpenjara dalam lingkaran eksistensi fanatisme golongan yang hanya melahirkan stagnasi berfikir. Betapa pun tidak kebencian dan penderitaan yang menjadi warisan ini lahir dari rahim kepahitan masa lalu, yang menjadi embrio konfik internal dalam umat islam. Kemudian, masa kejayaan umat islam diabad pertengahan selalu dijadikan suatu kebanggan yang berlebihan, sehingga virus ‘status quo’ menjangkit sebagian umat islam yang hanya melahir efek kemapanan berfikir. Idelanya ‘perseteruan politik dan kejayaan islam’ yang tercatat dalam mahkamah sejarah meski kita format ulang untuk dijadikan embrio dan motivasi dalam melakukan suatu inovasi-inovasi untuk kemajuan umat islam dengan melakukan Romantisasi Sejarah bukan Romantisme Sejarah.

Kemudian, Sejarah sebagai ‘Supra-historis‘ merupakan suatu konsepsi tentang keselamatan dan kebahagiaan selalu dalam proses’. Meskipun pada akhirnya perdebatan theologi islam yang tak kunjung reda ini akan terbongkar kembali dalam memori kita, tentunya benturan pemikiran antara Jabariyah, Qodariyah, Asya’riyah/ Maturidiyah. Dan sampai detik ini hal tersebut tetap menjadi teka-teki kehidupan. Yang mengerucut pada wilayah privasi yakni keyakinan individual maupun kolektif dalam sebuah faksi.

Tentunya perdebatan yang menghiasi mahkamah sejarah ini mesti kita respon secara egaliter dan fleksibel sesuai kebutuhan, yang menjadi substansi adalah bagaimana kita memposisikan diri kapan kita mengingat dan melupakan sejarah. Dan memformat Perseteruan dan Konfik politik yang dulu diselesaikan dengan ‘hunusan pedang’ ditransvaluasikan dengan ‘penajaman nalar’ untuk membangun kembali ‘kejayaan peradaban islam’ di masa lampau, dalam bahasa Hassan Hanafi ; “Semangat Peradaban adalah semangat bangsa, Semangat Ketuhanan yang menyejarah”.

Wallahu A’lam Bisshawaab,,,