Jumat, 09 Januari 2009

Power Of Thinking

Oleh : A_ dhie



“ Apapun yang Anda lakukan, atau ingin anda lakukan, mulailah!!!keberanian memiliki kecerdasan, kekuatan, dan keajaiban didalamnya “ ( Goethe ).

Otak anda sebenarnya mempunyai potensi yang sama dengan seorang ilmuan
(Albert Einstein) yang konon katanya memiliki otak yang brilian, buktinya, kita semua dilahirkan dengan rasa yang serba ingin tahu tentang berbagai hal, bila anda perhatikan seorang bayi ketika memaionkan sebuah mainanya, ia akan membolak – balik dan meneliti secara seksama mainannya itu, dari segala sudut hingga keseluruhan, dalam proses seperti ini dikatakan sebagai belajar secara menyeluruh ( Global learning ), global lerning merupakan cara yang alamiah dan efektif yang dimiliki seorang manusia untuk mempelajari sesuatu, otak anak yang berusia enam sampai tujuh tahun itu sangat mudah untuk menyerap segala pelajaran dan mengerti segala aktifitas yang terjadi dilingkunganya. oleh karenanya, diperlukan rangsangan positif untuk mendidik seoang anak.
Pada tahun 1982, Jack Canfield seorang pakar masalah kepercayaan diri menyatakan bahwa seorang anak rata – rata menerima 460 komentar negative atau kritik dan menerima 75 komentar positif atau dukungan setiap hari. Jadi, komentar negative enam kali lebih banyak dibanding komentar positif. Fenomena seperti ini sering kali terjadi di lingkungan masyarakat kita, seorang anak disuguhi dengan hal – hal yang negative yang membuat potensi otak mereka terhambat dan melemah, karena otak anak hingga usia enam sampai tujuh tahun seperi spons, menyerap fakta – fakta, sifat – sifat fisik dan kerumitan bahasa. Yang kesemuanya itu dapat membantu proses pembentukan karakter seorang anak. Ketika seorang anak berkreasi dan beraktivitas, kita jangan mencegahnya, karena itu merupakan suatu proses belajar dan pencarian tentang suatu hal secara komprehensip. Dan otak anak pun bekerja. Otak manusia adalah massa protoplasma yang paling kompleks dan merupakan organ yang sangat berkembang sehingga dapat mempelajari dirinya sendiri.
Otak mempunyai tiga bagian dasar ; batang (otak reptil), sisitem limbic (otak mamalia), dan neokorteks. Dr. Paul Maclean menyebutnya “Otak Triune “ karena terdiri dari tiga bagian, yang masing – masing berkembang dalam waktu yang berbeda dalam sejarah evolusi kita dan memiliki struktur saraf tertentu yang mengatur tugas – tugas yang harus dilakukan. Pada otak batang (reptile) merupakan bagian kecerdasan terendah yang mempunyai unsure yang sama dengan reptilian. Bagian ini hanya berfungsi motor sensor yang berkaitan dengan insting mempertahankan hidup, dorongan mengembangkan spesies (poses reproduksi ), perhatianya hanya pada makanan, tempat tinggal, reproduksi dan mempertahankan wilayah, sifat ini juga terdapat pada seokor reptilian ataupun hewan yang memiliki prinsip “hidup untuk makan”, bukanya makan untuk hidup. Seorang manusia haruslah memiliki prinsip makan untuk hidup bukanlah sebaliknya.
Disekeliling otak reptile ini terdapat system limbic (otak mamlia) yang teletak dibagian tengah dari otak anda. Fungsinya bersifat emosional dan kognitif, pada bagian ini menyimpan perasaan, emosional, pengalaman, memori anda serta kemampuan belajar. Selain itupun bagian ini juga berfungsi mengendalikan bioritme anda seperti pola tidur. Detak jantung, tekanan darah, metabolisme, gairah seksual, serta system kekebalan. Segalka kejadian yang terjadi pada diri anda akan terekam oleh komponen ini, system merupakan bagian yang terpenting dalam mempertahankan hidup, karena otak mengendalikan emosi dan funsi tubuh anda. System limbic adalah panel control pertama yang yang menggunakan informasi dari indera penglihatan, pendengaran, dan sensi tubuh, dan indera peraba dan pencium sebagai input nya yang kemudian didsistribusikan kepada bagian pemikiran dalam otak anda yang disebut neokorteks. Neokorteks terbungkus disekitar bagian atas dan sisi – sisi system limbic yang membentuk 80 % dai seluruh materi otak anda, bagian ini merupakan tempat bersemayamnya kecerdasan seta mengatur pesan – pesan yang diterima melalui penglihatan, pendengaran, dan sensi tubuh. Prosesnya, dapat berupa penalaran, berfikir secara intelektual, pembuatan keputusan, pilaku waras, bahasa, kendali motorik sadar, dan ideasi (penciptaan gagasan) nonverbal.bagian ini merupakan pendukung dan pendobrak potensi otak (kecerdasan) anda yang terpendam. Dan untuk melatih ini diperlukan suatu proses belajar dan kreativitas, karean dengan ini, otak kita akan menagalami suatu pelatihan secara empiris.
Masalah kecerdasan yang dimiliki oleh manusia pernah diteliti oleh seorang Psikolog yang bernama Dr. Howard Gardner, ia mengidentifikasi bahwa kecerdasan yang dimiliki sorang manusia itu berkisar pada kecerdasan linguistic, matematika, visual / spasial, kinestetika / perasa, musical, interpersonal, dan intuisi ( kemampuan untuk menerima dan menyadari informasi yang tidak bias diterima oleh kelima panca indra). Kecerdasan intuisi ini merupakan kecerdasan yang paling tinggi yang iasanya dimiliki oleh anak yang berusia empat hingga tujuh tahun, akan tetapi kecerdasan ini seringkali terhambat dan dihentikan oleh lingkungan ataupun keluarga, karena memang kecerdasan ini bersifat irasional, orang hanya berpikir bahwa ituisi ini dapat menghalangi pemikiran rasional, padahal kenyataanya intuisi seiring dengan pemikiran yang rasional, dan tidak dapat berfungsi tanpa adanya pemikiran rasional. Kita bisa lihat ketika seorang anak berperilaku aneh yang mungkin tidak bisa diterima oleh pemikiran logis kita, dalam kenyataanya ini merupakan kreasi seorang anak yang bisa menumbuh kembangkan bakat dan keativitasnya, dalam hal ini otak kiri seorang anak sedang bekerja, karena kerja otak kiri ini bersifat logis, sekuensial, linear, dan rasional dan merupakan proses berfikir yang teratur. Walaupun berfikir berdasarkan realitas, otak kiri ini dapat menafsirkan secara abstrak dan sumbolis, dan berfikir sesuai tugas – tugas teratur ekspresi verbal, menulis, membaca, asosiasi, auditorial, menempatkan detail, fakta, fonetik serta simbolisme. Sedangkan cara berfikir otak kanan ini bersifat acak, tidak teratur, intuitif, dan holistic. Cara berfikirnya bersifat nonverbal, seperti perasaan dan emosi, kesadaran yang berkenaan dengan perasan, kesadaran spasial, pengenalan bentuk dan pola, musik, seni, kepekaan warna, kreativitas dan visualisasi.
Keduanya sangatlah penting bagi kita, bila kita mampu menyeimbangkan antara otak kanan dan kiri, maka kita akan lebih mudah dalam mengembangkan potensi otak kita, karena kita sadar akan fungsi kedua belah otak kita. Bidang – bidang pendidikan, bisnis, dan sains lebih cenderung pada otak kiri, bila kita melakukan hal yang harusnya dikerjakan oleh otak kiri, sedangkan kita malah menggunakan otak kanan kita, maka akan terjadi ketidak seimbangan dan dapat mengakibatkan stress dan kesehatan mental serta fisik yang buruk. Untuk menyeimbangkanya, contoh secara empirisnya ketika diri kiota belajar (otak kiri) kemudia sambil mendengarkan musik – musik instrumental ( otak kanan), maka akan lebih mudah menyerap suatu pelajaran yang akan mendukung pengolahan potensi yang dimiliki kita. Dan juga dengan emosi yang positif akan mendorong pada kekuatan otak, yang akan mengarah pada keberhasilan yang mengarah pada kehormatan diri yang lebih tinggi, misalnya dengan dorongan positif yang diberikan serta model (modeling) yang kita anut dan ikuti, seperti pada ilmuwan ( Albert Eintein, Ibu Rusdy, Da Vinci dll) akan memotivasi kita bahwa kitapun mampu seperti mereka, karena susunan otak kita sama dengan mereka, hanya mungkin keinginan yang kuat pada diri kita yang kurang serta lingkungan sekitar yang kurang mendukung kita. Karena emosi positif akan meningkatkan kekuatan otak, keberhasilan, serta kehormatan diri. Dan kita pun harus selalu ingat bahwa kegagalan dapat membawa pada suatu keberhasilan, banyak para ilmuwan – ilmuwan terkemuka yang mengalami suatu kegagalan yang tak terhitung lagi, akan tatapi mereka akhirnya dapat meraih suatu keberhasilan, dan tak asing lagi seorang ilmuwan Alexander Graham Bell yang menemukan mesin uap, ia meraih kesuksesanya melalui proses yang penuh kegagalan dan rintangan, malah mencapai percobaan sebanyak 99 kali, akan tetapi gagal, dan akhirnya pada percobaan yang ke 100 ia berhasil, ini menandakan bahwa suatu kegagalan dapat membawa keberhasilan, dan percaya diri yang tanpa patah semangat akan menghantarkan kita pada suatu keberhasilan.
Sebenarnya, keadaan psikologis sesorang kebanyakan hanya memimpikan suatu keberhasilan tanpa melakukan suatu proses untuk menggapainya. Jadi, antara keinginan dan usaha itu tidak seimbang sehingga akan mendapatkan suatu kegagalan, dan sikap yang mudah menyerah dan pesimis yang menjadikan penghambat bagi pencapaian suatu keinginan. Harusnya, mereka bisa mengkondisikan keadaan dirinya dan lingkunganya. Mereka harus membayangkan saat dirinya mencapai suatu keberhasilan, agar dapat menjadi suatu motivasi yang positif.
Bila sekarang kita belum melakukan hal – hal yang bersifat positif yang dapat meningkatkan daya kreativitas kita dan pengolahan otak kita. Maka, mulailah dari sekarang!!! Karena segala keberhasilan itu bisa diraih dengan usaha, percaya diri, do’a dan selalu baca, baca dan baca. Agar potensi yang terpendam dalam diri kita dapat terlatih dan muncul, untuk menciptakan hal – hal yang baru yang bermanfaat bagi kehidupan kita. Saya yakin anda bisa melakukanya.

Wallahu A’lam Bisshawab…..

Kontemplasi Cinta

Oleh : A_dHie


Cinta Ilahi adalah ruh tanpa tubuh,cinta duniawi adalah tubuh tanpa ruh,cinta spiritual adalah tubuh dan ruh sekaligus.(Ibn ‘Arabi, Futuhat al-Makkiyyah 2 : 347)

Muhyiddin Ibn ‘Arabi, “(Manusia) adalah zat yang mensintesakan realitas duniawi dan Citra Ilahi. Dia dihubungkan dengan sisi Yang Maha Suci, yang dari-Nya dia diwujudkan ketika Dia berfirman, “Jadilah” maka dia pun jadi, dan dia dihubungkan dengan ruh melalui ruhnya ; dan dia dihubungkan dengan dunia jasmani dan unsur-unsur melalui dunia alam, melalui esensi dasarnya. 104]dalam bahasa Ali Syariati bahwa manusia merupakan sintesa antara ruh tuhan dan syetan, ketika hati manusia diselimuti oleh rasa cinta kasih maka disanalah manifestasi atas ruh tuhan, namun, ketika hati manusia diselimuti oleh sikap benci,manusia telah berubaha menjadi syetan.
Cinta manusia terbentuk atas dua jenis kecenderungan dari esensi dirinya, yaitu tanah dan ruh Tuhan. Sikap kecintaan manusia yang didominasi oleh kecenderungan asalnya, yaitu tanah atau materi menjadikan ia terperangkap dalam kesenangan-kesenangan jasadi semata, seperti makan, minum dan berhubungan seks. Kecintaan seperti ini menyeret manusia kepada tingkatan hewan, karena kecenderungan yang sama juga dimiliki oleh hewan.
Pada jenis kedua, yaitu kecintaan manusia yang didominasi oleh ruh Ilahi atau spiritual. Kecintaan dalam bentuk ini menjadikan manusia dikuasai oleh kecenderungan-kecenderungan yang murni bersifat Ilahiah, seperti beribadah, bersedekah dan pada tingkatan yang paling tinggi adalah terserap dalam Tuhan, yang ia cintai.
Jenis cinta yang kedua ini sang pencinta dapat menembus Cinta Ilahi hingga ia mendapatkan anugerah kecintaan dari Tuhannya.
KARAKTERISTIK CINTA DUNIAWIMuhyiddin Ibn ‘Arabi qs mengatakan, “Karakteristik cinta duniawi adalah bahwa pecinta hanya mencintai yang dicintainya demi kesenangan dan mencari kebahagiaan (dalam diri kekasih). Jadi pecinta mencintai kekasih hanya demi dirinya sendiri, bukan demi kekasih. 105]
Cinta seperti ini adalah Cinta Aksedental, yaitu kecintaan sang pencinta bukan pada diri yang dicintainya, tetapi pada apa yang melekat pada diri yang dicinta. 106]
Dalam bentuk ini, keintiman dan kemesraan ditentukan melalui hubungan fisik atau seksual. Pengalaman akan kesatuan badani ini dianggap sebagai jawaban untuk mengatasi keterpisahan karena cinta dalam bentuk ini cenderung menganggap keterpisahan sebagai keterpisahan fisik. 107]
Cinta semacam ini bersifat temporal, walaupun terasa mempesonakan dan terasa sangat mendalam, namun makin lama perasaan itu terasa semakin dangkal hingga akhirnya berubah menjadi keinginan untuk kembali menaklukkan hati orang lain lagi, untuk kembali mendapatkan cinta yang baru-dengan ilusi bahwa cinta yang baru akan berbeda dengan cinta yang sebelumnya. Ilusi-ilusi tersebut sangat ditopang oleh ciri memperdaya dari keinginan seksual. 108]
Keinginan seksual juga dapat didorong dan dirangsang oleh ketakutan akan rasa kesepian, oleh keinginan untuk menaklukkan orang lain atau untuk ditaklukkan oleh keangkuhan, oleh keinginan untuk menyakiti-bahkan oleh keinginan untuk menghancurkan. Kebanyakan orang terkecoh oleh anggapan bahwa dorongan seperti ini adalah suatu bentuk cinta, padahal hakikatnya dorongan ini hanyalah suatu bentuk keinginan dan hasrat terhadap fisik belaka. 109]
Cinta seperti ini sering tersamarkan dengan hasrat seksual semata, dimana cinta seperti ini memang terdorong oleh keinginan untuk bersatu secara seksual, tetapi tidak memperlihatkan sifat-sifat buas, rakus, dalam keinginannya untuk menaklukkan atau ditaklukkan, tetapi keinginan untuk berbaur dalam kelembutan serta kemesraan, sebaliknya keinginan dan hasrat pada penyatuan yang hanya bersifat fisik dan semata-mata untuk pemenuhan gejolak seksual tidak memiliki makna cinta sama sekali.
Cinta seperti ini merupakan bentuk cinta yang sangat tidak dapat dipercaya, karena landasan dasarnya hanya bertumpu pada pesona fisik, sehingga apabila yang dicinta tidak lagi memiliki pesona fisik - akibat cacat kecelakaan misalnya – sang pencinta akan segera kehilangan gairah cintanya.
Seandainya sang pencinta tidak dapat menaklukkan yang dicinta, maka akan muncul kemarahan, benci, dan dendam, sebagaimana sikap Zulaikha terhadap Yusuf yang rela memenjarakan Yusuf yang memiliki keteguhan iman.
Ibn ‘Arabi qs mengatakan, “Dia yang mencintai mereka (perempuan) hanya berdasarkan nafsu adalah cacat dalam pengetahuan tentang keinginan itu : bagi dia (si lelaki), perempuan adalah sekedar bentuk tanpa ruh, dan walaupun bentuk ini dalam realitas secara esensial adalah ruh, bagaimanapun juga ia tidak terlihat oleh seseorang yang mendekati istrinya – atau beberapa wanita lainnya – semata-mata demi kesenangan, tanpa menyadari kesenangan siapakah itu sesungguhnya. Jika dia tahu (kebenaran), dia akan tahu dengan siapa dia bersenang-senang dan siapa yang bersenang-senang itu – maka dia akan sempurna (dalam pengetahuan dan visi). 110]
Muhyiddin Ibn ‘Arabi qs mengatakan, “Pada awalnya cinta duniawiah bukan untuk kepuasan diri atau kemurahan hati, karena disposisi alamiah tidak mengenal apa pun tentangnya – ia mencintai sesuatu hanya karena sifat khususnya, ingin bersamanya, dekat dengannya. Ini berlaku untuk semua hewan, dan setiap orang sepanjang mereka (dilihat dari sisi) kehewanannya. Hewan mencintai secara inheren, karena itulah eksistensinya, bukan karena alasan yang lain. Kendati demikian, ia tidak tahu makna dari eksistensinya. 111]
Penulis berharap semoga diri ini bisa menemukan teka-teki cinta yang selama ini mengendap dalam hati setiap manusia, dan imenensi cinta ini dapat menghantarkan kita pada suatu internalisasi diri, semoga penulis menemukan kuiditas dari sebuah cinta,,,,

Wallahu A’lam Bisshawab....

MANIFESTASI CINTA(Sebuah Renungan Tanpa Akhir)


Oleh : A_dHie

Apa pun yang kau dengar dan katakan (tentang Cinta),itu semua hanyalah kulit.Sebab, inti dari Cinta adalahSebuah rahasia yang tak terungkapkan.(Rumi, Diwani Syams 2988)


Malam yang buta terdengar alunan percikan butiran suci air sebagai manifestasi Rahmat dari Sang Khaliq, seakan menari menghias heningnya malam, Bisikan lirih mengusik relung-relung qalbu, terdengar Syekh al-Akbar Muhyiddin Ibn Arabi berbisik mesra,” Manifestasi Cinta”. Sungguh menggetarkan dinding-dinding kegelapan hati ini. Beliau berbisik lirih ”Cintailah Tuhan mu”, Cinta menyebar secara absolut kepada segala sesuatu di dalam ciptaan, tanpa batasan, karena ciptaan secara esensial adalah indah dan cantik – baik yang kita sebut indah maupun yang jelek. Tuhan cinta untuk dikenal (ahbabtu an a’rif), dan peluang untuk pengetahuan ini secara khusus diberikan kepada manusia, secara potensial adalah wadah manifestasi cinta yang paling sempurna. Terbesit dalam hati ini, mampukah hamba menggapai cinta-Mu??? Sedang hati hamba tak mampu melepas belenggu perhiasan dunia yang Kau ciptakan, ternyata jeritan-jeritan hati ini tak mampu melepas belenggu cinta duniawi, tak salah ketika orang bijak berkata” Manusia adalah anak-anak dunia, sedang dunia adalah ibunya”. Bukan hal yang mudah melakukan suatu penyingkapan permanen yang tak kan pernah berakhir, meskipun itu adalah maqam tertinggi di mana Allah disingkapkan kepada para hamba-Nya yang mengenal-Nya – ini (disebut) wahyu rasa (dzauq). Ternyata hamba hanya mampu melakukan penyingkapan yang memiliki akhir (kepuasan/riyy), karena tujuan hamba minum adalah untuk memuaskan dahaga.
Cinta adalah minum tanpa akhir! Yang tak terpuaskan dan tak pernah terpuaskan, mampukah hamba meneguk setitik air cinta yang mampu menghilangkan rasa dahaga?
Plato mengatakan,“Manusia pada mulanya akan mengejar setiap yang diinginkan dan dicintainya dengan dambaan dan harapan yang luar biasa. Namun ketika yang disukai itu sudah ia dapatkan, maka kecintaan dan kesukaannya akan segera berubah menjadi kebosanan dan kejenuhan”. Bukankah hal ini sangat aneh dan mengherankan?
Cinta memang suatu rahasia yang tak terungkap dan selalu menjadi teka-teki dalam kehidupan manusia.
Apa saja yang menjadi objek hasratmu,pergilah, leburkan dirimu dalam diri kekasih itu,Hancurkan bentuk dan sifatmu.Jika engkau mengharapkan cahaya, siapkan dirimu untuk menerimanyaJika engkau berharap jauh dari Tuhan,kembangkan egomu dan doronglah keakuanmu!
Dan jika engkau berharap untuk menemukan jalan keluar dari penjara ini,jangan palingkan kepalamu dari sang Kekasih
tetapi tunduk dan mendekatlah.

Tuhan telah menanamkan dalam hatimu
hasrat untuk mencari-NYA.
Jangan melihat kelemahanmu
tetapi tetapkan dirimu
dalam pencarian itu
Setiap pencari layak
melakukan pencarian ini
Berjuang keraslah terus
sampai jiwamu terlepas
dari penjara materi ini(Rumi, Matsnawi V : 1733-5)

Menyelami Samudra Ijtihad

Oleh ; A_dhie


Sejarah Ijtihad

Ijtihad dimulai sejak zaman rasul;ullah SAW, seperti yang sering tersurat dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhori, Imam Muslim, Ahmad bin Hambal, An-Nasa’I, Imam Abu Dawud, dan Ibnu Majjah. Seperti contoh kasus pada Umar bin Khattab yang mencium isterinya pada saat berpuasa, dan beliau menganggap puasanya itu telah batal, kemudian beliaupun mempertanyaakan hal tersebut kepada rasullah SAW, kemudian Rasulullah menjawab pertanyaan beliau dengan mengqiyaskan hal tersebut dengan praktek kumur-kumur pada saat berpuasa,sehingga beliau menarik suatu konklusi bahwa puasanya itu tidak batal dan Rasulullah pun menyuruh beliau meneruskan puasanya (HR.Ad-Damiri dari Umar bin Khattab).

Dari kasus seperti ini berarti pada masa Rasulullah telah diberlakukan yang namnya ijtihad, adapula yang berpendapat bahwa strategi perang yang muncul dari buah fakir nabi merupakan suatu hasil ijtihad, namun, setelah Nabi wafat para sahabatlah yang memilki peran untuk berijtihad saat terjadi sebuah problematika yang tidak terdapat dalam nas al-qur’an maupun as-sunnah, meskipun sering terjadi perbedaan pendapat atas problem solver yang diusung, akan tetapi sebelum Nabi wafat beliau pernah bersabda : bahwa apapun hasil ijtihad seseorang apabila dilakukan secara maksimal itu akan mendapatkan pahala dari Allah SWT(HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Ahmad bin Hambal, An-Nasa’I, Imam Abu Dawud, dan Ibnu Majjah).

Menurut Ibnu Qayyim perbedaan pendapat itu karena letak geografis yang berbeda antara sahabat dalam menyesaikan masalah ada yang menggunakan metode qiyas dan ada pula yang menggunakan metode al-maslahah, namun meski terjadi perbentiran pendapat, akan tetapi perbedaan tersebut tidak dijadikan sebagai sesuatu yang menimbulkan perpecahan umat, karena mereka menyadari bahwa ijtihad itu hasil kemampuan intelektual seseorang.pada masa sahabat inilah ijtihad berada pada fase permulan dan persiapan fiqh islam. Pada masa Tabi’in ini ijtihad dijadikan sebagai pembinaan dan pembukuan fiqh islam( terjadi selama 250 tahun sejak abad ke-2 H dan pertengahan abad ke-4 H). Sedangkan pada masa keemasan terjadi pada masa Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafi’I, imam Hanbali.

Setelah periode ijtihad dan masa keemasan fiqh islam berakhir dunia ijtihad mengalami kemunduran yang disebabkan masing-masing madzhab yang sudah terbentuk melegitimasi pendapatnya, dan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Sehingga memunculkan suatu perpecahan dan hambarnya rasa toleransi sesamanya. Sehingga lambat laun perjalanan waktu pintu ijtihad di tutup. Dalam literature fiqh tidak menjelaskan siapa ulama yang menutup pintu ijtihad itu sendiri, dan masa seperti ini berlangsung hingga abad ke- 13 H, dan pada fase ini disebut sebagai Periode taklid dan tertutupnya pintu Ijtihad.

Sebab – sebab pintu ijtihad ditutup :

a. Truth Claim yang terjadi dikalangan mujtahid pada masa itu yang melegitimasi konklusi yang dikeluarkan adalah yang paling benar

b. Ijtihad yang dilakukan terhegemoni oleh buku-buku filsafat Yunani yang lebih mengedepankan rasio, sedangkan yang namnya ijtihad itu harus diimbangi oleh literature Al-qur’an dan As-shunnah( ketakutan para mujtahid keluar dari jalur Al-qur’an dan As-Shunnah dalam mencari problem solver)

Sejak abad ke-13 H hingga sekarang, ulama fiqh mulai merasakan perbedaan yang terjasdi secara terusmenerus antar sesama madzhab. Ibnu Taimiyah merupakan orang pertama yang mengumandangkan bahwa pitu ijtihad tidak pernah tertutup. Menurutnya sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan zaman. Ijtihad harus lebih dikembangkan dalam hal muamalah. Kemudian pendaat beliau diteruskan oleh muridnya yaitu Ibnu Qayyim, Syah Waliullah Ad-Dahlawi.M. Abduh, M. Rasyid.[1]
Namun imbas dari issu ditutupnya pintu ijtihad begitu terasa, seperti halnya dalam aspek penentuan shahih tidaknya hadits menurut Ibnu Shalah ia tetap berpegang teguh bahwa tidak diperkenankan ijtihad, karena pintu ijtihad telah ditutup.berbeda dengan al-Ramahurmuzi, al-baghdadi, Ibnu Asir, Ibnu Taimiyah dan M. Syakir yang tatap berpegang teguh bahwa ijtihad masih diberlakukan.[2]

A. DEFINISI IJTIHAD

Ijtihad berasal dari kata Jahadah ( Mencurahkan segala kemampuan atau memikul beban) Usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Mujtadid untuk mencapai suatu putusan syarak (hukum islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. [3]

Adapula ulama yang merumuskan pengertian Ijtihad adalah Mencurahkan segala tenaga (fikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’).melalui salah satu dalili syara’ dengan cara tertentu. [4] Menurut Abu Zahrah, Ijtihad bermakna Pwengerahan kemampuan seorang ahli fiqh akan upaya kemampuannya dalam upaya mengistinbathkan hokum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu persatu dalilnya.[5] Bila penelusuran itu tanpa diiringi oleh dalil syara’ maka itu bukanlah suatu ijtihad. Ulama-ulama terdahulu bila memecahkan suatu pokok permasalaah yang tidak mendapatkan rujukan dalam Al-Qur’an ataupun Asunnah, maka mereka akan menggunkan ijtihad dengan metode yang berbeda, ada yang menggunkaan qiyas atau istihsan, maslahah mursalah. Akan tetapi para ulama memandang ijtihad dan qiyas ada yang berpendapat bahwa ijtihad lebih luas dari pada qiyas, setiap ada qiyas tentu terdapat ijtihad, tetapi belum tentu setiap ada ijtihad terdapat qiyas. Berbeda dengan pendapat Imanm syafi’I yang mengatakan bahwa keduanya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.[6]

B. DASAR-DASAR IJTIHAD

Landasan dasar ijtihad adalah :

  1. Al-Qur’an

“ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan Rasul-Nya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan (Ulil Amri) diantara kamu, kemudian bila kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (jiwa Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Jiwa As-Shunnah).
(Q.S. An-Nisa : 59).

  1. As-Shunnah

As-Shunnah merupakan proses pengambila hukum setelah Al-Qur’an, seperti halnya dialog yang terjadi antara sahabat Mu’adz bin Jabal dengan nabi tantang proses pengambilan hukum yang tidak terdapat dalam nash al-qur’an maupun as-shunnah.

c. Dalil Aqly (Rasio)

Sebagaimana yang diketahui bahwa Al-qur’an yang diturunkan itu hanya sebatas kepada Nabi, sehingga setelah beliau wafat, tapi atas peristiwa yang pernah terjadi kepada Mu’adz bin Jabal dan kemudian dilegitimasi oleh nabi mengisyaratkan bahwa peranan rasio dalam ijtihad sangat urgen. Dengan catatan tetap berpegang teguh pada Al-qur’an dan as-shunnah.

B. PERKEMBANGAN IJTIHAD

Permulaan diberlakukannya ijtihad ini menjadi sebuah ikhtilaf dikalangan ulama, apakah ijtihad itu dimulai pada masa Nabi masih hidup ataukan pada masa sahabat? bila kita menganalisis beberapa pendapat para ulama :

  1. Menurut Jumhurul Ulama ; ijtihad dimulai pada masa Nabi dengan argumen pada firman Allah :

“ Maka ambil i'tibarlah hai orang-orang yang mempunyai pandangan” (Q.S. Al-Hasr ; 2).
adapula dari hadits Nabi yang mengatakan Nabi pernah berijtihad dalam kasus strategi perang, hukum mencium isteri pada saat berpuasa diqiyaskan kepada hukum berkumur-kumur pada saat berpuasa(studi kasus Umar Bin Khattab).

2. Golongan aliran kalam Asyariyah dan Mu'tazilah mengatakan bahwa Nabi tidak pernah melakukan Ijtihad dan semua pernyataanya itu sesuai dengan wahyu dengan argumen :

  1. Firman Allah Q.S.An-najm ; 3-4

" dan tiada ia berbicara dari hawa nafsunya, tetapi tidak lain dari wahyu yang diwahyukan" (segala yang diucapkan nabi adalah wahyu)

  1. Nabi selalu menemukan ketentuan suatu hukum dari wahyu Allah jika sudah turun, dan jika
    belum turun, beliau tidak berani untuk memutuskan suatu masalah hingga wahyu diturunkan.
  2. Nabi tidak memberi jawaban ketika pertanyaan itu ayatnya belum turun.
  3. Ijtihad adalh buah karya akal yang kemungkinan sekali untuk menemui kesalahan, sedangkan
    nabi sendiri memiliki sifat ma'shum.
  4. Ijtihad boleh berlaku jika nash-nya tidak ada dalam al-qur'an maupun as-shunnah, selagi Nabi
    masih hidup maka semua problematika bisa ditanyakan kepadanya, dan hukum ijtihad di sini dilarang selama nabi masih hidup.
  1. sebagian ulama berpendapat menengahi kedua pendapat diatas dengan pernyataan bahwa
    nabi hanya berijtihad dalam masalah duniawi saja, tidak kepada hukum syara'.[7]

    D. HUKUM BERIJTIHAD

Orang yang berhak melakukan ijtihad adalah orang yang mencapai tingkat faqih (orang yang mencapai derajat terutama dibidang keilmuan).adapun sebagian ulama mengatakan bahwa hukum ijtihad adalah wajib artinya seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara' ketika hal-hal yang berkaitan dengan syara' tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.maka disini peranan ijtihad dihukumi wajib,[8] sebagaimana yang tersurat dalam Al-Qur'an :

Maka ambil i'tibarlah hai orang-orang yang mempunyai pandangan (Q.S. Al-Hasr ; 2).
dalam ayat ini mengandung makna perintah untuk mengambil sebuh ibarat, berarti konsekuensi logisnya Allah memerintahkan kita untuk berijtihad. [9]

E. UNSUR POKOK DALAM IJTIHAD

I. Syarat Menjadi Mujtahid

a. Syarat yang berhubungan dengan kepribadian

o Syarat umum bagi Mujtahid adalah baligh dan berakal

o Syarat khusus bagi Mujtahid adalah keimanan kepada Allah SWT .[10]

b. Syarat yang berhubungan dengan kemampuan
syarat secara kumulatif bagi Mujtahid :

1. Menguasai bahasa Arab dan ilmu bantu yang berhubungan denganya (Ilmu alat ; nahwu, sharaf, bayan, ma'ani, badi'), mengingat Al-qur'an dan as-sunnah ini menggunakan teks bahasa Arab,[11] kriteria menguasai bahasa arab menurut para ulama sbb:
- Menurut Ibnu Subki cukup pada tingkatan pertengahan saja.[12]
- Menurut Imam Al-Ghazali ; mampu memahami ucapan orang arab dan kebiasaan
kebiasaan yang berlaku dan pemakaian bahasa arab dikalangan mereka(bias
membedakan ucapan sharih, zhahir, mujmal) yang khusus (Muhkam,Mutasyabihat,
Muthlaq, Muqayyad).[13]
2. Pengetahuan tentang Al-qur'an, mengetahui isi al-qur'an yang berkenana dengan hukum, menurut imam Al-ghazali minimal seorang mujtahid harus hafal 500 ayat tentang ayat-ayat hukum.namun pendapat Iama Al-Ghazali ini tidak disepakati oleh Muhammad bin Ali As-Syaukani, bahwa hukum islam bisa saja berlipat ganda, orang yang berpemahaman mendalam tentang al-qur'an bisa saja mengistinbathkan ayat-ayat tentang kisah umat terdahulu sebagai suatu hukum.
3. Mengetahui Hadits-Hadits Nabi, dan untuk menentukan shahih tidaknya hadits pun menurut Al-Ramahurmuzi, Al-Baghdadi, Ibnu Asir, dan Ibnu Taimiyah itu diperlukan yang namanya Ijtihad.[14]
4. Pengatahuan tentang Ijma' Ulama, agar ijtihadnya tidak menyalahi kesepakatan ulama yang sudah ditetapkan, dan bukti kehujjahan ulama ini sesuai dengan Firman Allah :



" Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu..(Q.S.An-Nisa; 59).
maksud dari ulil amri menjadikan multiinterpretasi di kalangan ulama, ada yang menafsirkannya, Ulama, Penguasa, Ijma' suatau hukum ,maka wajib diikuti dan dilaksanakan hukumnya berdasarkan Al-qur'an,[15] akan tetapi tentang Ijma' disini Ulama Syi'ah tidak melegitimasi kehujjahan Ijma' karena pembuat hukum adalah imam yang dianggap mereka ma'shum.[16]
5. Menguasai Ilmu Ushul Fiqh,Menurut Al-Ghazali bahwa seorang Mujtahid harus mengasai 3 ilmu diantaranya ushul fiqh, dan menurut Abu ishak Al-Asfarini menuqil pendapat Al-Razi bahwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang penting dimiliki oleh seorang Mujtahid.
6. Mengetahui seluk beluk Qiyas, karena qiyas merupakan hujjah syar'iyyah terhadap hukum-hukum syara' mengenai tindakan manusia. akan tetapi ada saja yang berpendapat bahwa Qiyas tidak bisa dipakai sebagai hujjah syar'iyyah menurut Madzhab Nazhamiyyah dan sebagaian kaum Syi'ah, sehingga mereka disebut sebagai Nafatu'i qiyas (yang menafikan Qiyas).[17]
7. Mampu menangkap tujuan Syari'at, bahwa setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah sebagai hakim pasti mengandung suatu tujuan, meskipun dalam beberapa tempat kita tidak mengetahuinya.
8. Mengetahui tentang nasikh Mansukh.Syarat ini ditentukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Risalah.

II. Pembagian Ijtihad

a. Ijtihad fardhli

Menurut pendapat At-Thayyib Khudari As-Sayyid Bahwa Ijtihad Fardhli adal ijtidhad yang dilakukan oleh peseorangan atau beberapa orang Mujtahid. ijtihad ini dibagi menjadi 2 bagian :

1. Ijtihad Muthlaq adalah ijtihad yang melingkupi semua masalah hukum, tidak memilah milah dalam masalah hukum tertentu, dan Mujtahid disini disebut sebagai Mujtahid Muthlaq, yaitu Mujtahid yang mempunyai kemampuan mengistinbathkan seluruh hukum dari dalil-dalilnya(secara Syar'i atau 'Aqli).

2. Ijtihad Juz'i (Parsial), Ijtihad tentang aturan hukum tertentu saja, atau bisa disebut Mujtahid Spesialis yang hanya mengistinbathkan sebagian tertentu dari hukum syara'. [18]

b. Muhammad Abu zahrah dalam bukunya, Ushul Fiqh membagi Ijtihad dari segi bentuk karya ijtihadnya kepada dua bagian :

1. Ijtihad Istinbathi adalah ijtihad yang berusaha menggali dan menemukan hukum dari dalil-dalil yang telah ditentukan.

2. Ijtihad Tathbiqi ;Ijtihad yang bukan untuk menemukan dan menghasilkan hukum, tetapi menerapkan hukum hasil temuan Mujtahid terdahulu kepada kejadian yang mencul kemudian.
c. Menurut Ibnu Subkhi Ijtihad Tathbiqi (menerapkan hukum hasil temuan Mujtahid terdahulu ) terbagai menjadi :
1. Takhrij al-ahkam yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu kejadian yang baru dengan
cara menghubungkannya kepada hukum yang pernah ditetapkan oleh imam mujtahid
terdahulu.
2. Tarjih yaitu usaha untuk menemukan kejelasan sebagai pegangan dikemudian hari bagi para
pengikut seorang imam Mujtahid dengan memilih dan memilah pendapat mana yang terkuat
dikalangan ulama mujtahid untuk didikuti.[19]

III. Macam-macam Ijtihad

Ijtihad dilihat dari aspek dalil yang dijadikan pedoman.

1. Ijtihad Bayani yaitu Ijtihad yang digunakan untuk menemukan hukum yang terkandung dalam Nash Al-qur'an, namun sifatnya dhanni.

2. Ijtihad Qiyas, Qiyas menyamakan suatu kejiadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian yang lain yang ada nash nya dengan meliaht illatnya [20]

3. Ijtihad istilahi Ijtihad dilihat dari aspek pelaksananya :

a. Ijtihad Fardhi (individu)

b. Ijtihad jama'i (Kolektif) bukan berarti Ijma', karena dalam ijtihad kolektif ini bukan hanya dilakukan oleh ulama yang telah memenuhi syarat untuk melakukan suatu ijma'. [21]

4. Peringkat Mujtahid

Bebapa tingkatan Mujtahid menurut Abu Zahrah dalam kitabnya Tarikh :
1. Mujtahid dalam hukum syara' Mujtahid pada urutan pertama ini mampu menggali, menemukan dan mengeluarkan hukum langsung dari sumbernya (AL-qur'an dan As-Sunnah) dengan menggunakan beberapa metode ijtihad (Mujtahid Muthlaq) seperti : Istinbath,Qiyas,Maslahah Mursalah,dll. contohnya seperti ke-4 Imam Fiqh,Said Ibnu Musayyab, Al-Auza dll.

2. Mujtahid Muntasib adalah Ijtihadnya dihubungkan dengan ijtihad yang lain. dengan konsekuensi logis ada keterkaitan hubungan antara murid dam guru, ia hanya mengambil metode yang telah digunakan gurunya, meskipun nantinya akan terjadi kesamaan atau perbedaan yang prinsipil dalam segi hasil ijtihad. contoh : Abu Yusuf, Muhammad Ibnu hasan yang menghubungkan dirinya dengan Abu hanifah(madzhab hanafi), Al-Muzanni yang berguru cukup lama pada Imam Syafi'i.dll

3. Mujtahid Madzhab Mujtahid yang mengikuti madzhab tempat ia bernaung(taklid terhadap suatu madzhab), ia tidak hanya mencari hal-hal yang belum diterangkan oleh madzhabnya, Contoh Imam Abu Al-hasan.[22] Peranan mereka terbatas melakukan istinbath hukum tentang masalah-masalah yang belum diriwayatkan oleh imamnya, menurut Imam Maliki Mujtahid Madzhab ini selalu mengisi setiap ruang waktu /perkembangan zaman. Fungsinya sebagai :

a. Mengambil kaedah-kaedah yang fiqhiyyah yang bersifat umum yang termasuk dari illat qiyas yang telah diambil oelh ualam-ulama besar.

b. Menggali hukum yang belum ada ketetapannya berdasarkan kaedah-kaedah tersebut.[23]
4. Mujtahid Fi At-Tarjrih

Mujtahid yang hanya membandingkan pendapat beberapa madzhab. dengan menganalisis kelemahan dan keunggulan dalil yang digunakan.[24]

5. Mujtahid Mawazin

Menurut Ibnu Abidin tingkatanini identik dengan membandingkan antara pendapat-pendapat dengan riwayat-riwayat.mereka lebih mengkritisi pada wilayah qiyasnya.
6. Mujtahid Muhafidz

Mujtahid ini hanya bisa hujjah untuk membedakan pendapat mana yang terkuat dan terlemah (analisis)

7. Mujtahid Muqallid

Ulama yang mampu memahami kitab-kitab tetapi tidak mempu menganalisis pendapat dan riwayat dengan keterbatasan kemampuan yang dimiliki. [25]

F. BEBERAPA PERSOALAN IJTIHAD

1. Kekosongan Mujtahid

Al-Zarkasy berpendapat dalam kitabnya Al-Bahr ; bahwa ada suatu masa kekosongan Mujtahid(Mujtahid Muthlaq sekaliber Imam Madzhab) karena setiap zaman tidak memilki kualitas Mujtahid sekaliber beliau. Namun Golongan ulama Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh ada masa kekosongan Mujtahid, karena ijtihad sendiri hukumnya fardhu kifayah dan secara tidak langsung kita sudah tidak menegakan hukum termaksud.[26] Namun sering diperbincangkna masalah Ijtihad, apakah mungkin ijtihad muthlaq masih terbuka? dalam hal ini banyak terjadi ikhtilaf dikalangan ulama, menurut Madzhab Syafi' dan sebagian Madzhab Hanafy mengatakan bahwa Ijtihad mutklaq masih terbuka, argumen beliau bahwa ijtihad untuk semua tingkatan Mujtahid masedangkan sebagian ulama yang lainyya menutup keras pintu ijtihad muthlaq.[27]
2. Metode Ijtihad
Beberapa metode Ijtihad :
a. Istihsan
b. Maslahah Mursalah
c. Istishhsab
d. 'Adat/U'rf
e. Madzhab Shahabi (Fatwa sahabat secara perorangan)
f. Syar'u Man Qoblina (Syari'at sebelum kita)
Metode Ijtihad yang ditempuh oleh Imam madzhab :
a. Imam Abu Hanifah, metode Ijtihadnya ; Al-Qur'an, As-Sunnah, Qiyas, dan Istihsan, Menurut beliau " Seandainya tidak ada riwayat, niscaya saya berbicara dengan qiyas" [28]
b.Imam Malik, metode Ijtihadnya ; Al-Qur'an, As-Sunnah,Amal Ahli Madinah(Ijma' dalam artinan
umum), Maslahat Mursalah, Qiyas dan Syaddu Al-Zari'ah.Syar'u Manqoblana.[29]
c. Imam Syafi'i, metode Ijtihadnya ; Al-Qur'an, As-Sunnah,Ijma' dan Qiyas, Istihsab. menurut beliau
Ijtihad yang menggunakan metode Qiyas, kalau sudah benar maka bisa dijadikan sebagai hujjah
(dalil) yang sah.[30]
d. Imam Hanbali , metode Ijtihadnya ; Al-Qur'an, As-Sunnah,Fatwa sahabat (Ijma), hadits mursal,
Qiyas, Syaddu' adzdzara'i.

3. Fungsi dan Lapangan Ijtihad
Imam Syafi'i pnyusun pertama Ushul Fiqh dalam kitabnya Al-Risalah ketika menggambarkan betapa sempurnanya Al-qur'an, dan beliau yakin bahwa semua permasalahan yang terjadi itu dapat di jawab oleh al-qur'an, dan dalam hal ini diperlukan peranan ijtihad untuk memahaminya. dan dalam dunia hadits menurut beliau disini peranan ijtihad di perlukan pula, mengingat tingkatan-tingkatan hadits yang berbeda.[31] yang jelas bahwa lapangan ijtihad adalah problematika yang hukum tidak dijelaskan dalam Al-qur'an ataupun adanya ketidak pastian(dilalah)[32]
Masalah dalam lapangan ijtihad :
a. Masalah Aqliyyah atau Nazhariyyah (Aqidah)
b. Masalah Syar'iyyah.

4. Kebenaran hasil Ijtihad
ketetapan hukum yang daimbil oleh mujtahid semata-mata adalah hukum Allah. sesuai dengan Q.S.Al-An'am ; 57, bahwa hukum yang dapat dicapai oleh mujtahid adalah hukum Allah dalam lisan mujtahid.karena mujtahid menginterpretasiakan ayat-ayat yang dinggap memilki sifat multi interpretasi.
menurut Al-Anbari bahwa yang betul dalam hasil ijtihad itu hanya satu, sedangkan yang lainnya salah. menurutnya bahwa yang melakuka ijtihadnya salah itu terbebaskan dari dosa. sesuai dengan Firman Allah :

Allah tidak membebani seseorang kecuali dalam batas uasahanya(Q.S.Al-Baqarah ; 286)

5. Kekuatan Hasil Ijtihad
Hasil yang dapat dicapai oleh seorang Mujtahid bersifat Zhanni, hanya merupakan dugaan yang kuat yang dicapai dari hasl ijtihadnya.
Menurut Salam Madzkur bahwa hasil dari Mujtahid itu mengikat pada dirinya serta orang yang meminta fatwa kepadnya.
Menurut Ibnu Subki Bagi orang awam/ belum mencapai tingkatan mujtahid, ia harus mengikuti pendapat mujtahid sesuai dengan tempat ia meminta fatwa.
KESIMPULAN
Ijtihad merupakan salah satu cara berfikir secara mendalam dengan segenap kemampuan yang dimiliki untuk menginterpretasikan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat Dzanni, dengan menggunakan beberapa metode yang telah ditetapkan sebagai suatu problem solving atas suatu kasus yang belum terdapat dalam nash al-qur’an ataupun as-sunnah, kemudian dilegitimasi lewat ijma’ para ulama, bila dianalogikan mungkin ijtihad ini bisa disebut pula filsafat, dengan sebuah indicator yang bersifat prinsipil dari segi paradigma berfikir sehingga terbentuklah suatu konklusi dalam sebuah kasus.
Iijtihad dimulai sejak zaman Rasullah SAW terbukti dari beberapa hadits – hadits dan beberapa pendapat para Ulama, memang dalam hal ini terdapat suatu ikhtilaf antar ulama, bahkan bukan hanya itu saja, dalam hal pintu ijtihad tertutup pun menjadi perdebatan hingga saat ini, karena bukti rill mengungkapkan sebagaian ulama menyepakati bahwa tidak ada kata tutup dalam hal berijtihad, ada pula yang berpendapat bahwa pintu ijtihad tertutup tetapi bila kita kritisi bukti konkrit yang menjelaskannya bisa dikatakan kurang valid. Kapan mulai ditutupnya ataupun dibukanya pintu ijtihad ini masih bias.akan tetapi konon katanya Ibnu taimiyah adalah orang yang pertama kali menggembar gemborkan bahwa pintu ijtihad telah dibuka. Apakah mungkin semua itu hanya suatu manajemen konfik semata?yang pasti dalam hal ini hanya bersifat dzanni.
Peranan ijtihad bersifat urgen melihat perkembangan zaman yang begitu cepat dari hasil karya fikirr seorang manusia dalam dinamika kehidupan, sehingga tidak menutup kemungkinan hal-hal yang baru akan muncul sebagai imbas dari modernisasi.
Wallahu a’lam BisshawwabREFERENSI :

1. Prof.DR.Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1999
2. M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
3. DR.Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Rislah, bandung, 1985
4. DR.H.Nasrun Haroen, MA, Ushul Fiqh 1, Logos Wacana Ilmu, jakarta, 1997
5. Ensiklopedi Tematis Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve , Jakarta, 2002
6. DR.M.Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadits, Paramadina,Jakarta, 1999
7. Prof.M. Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
8. Ensiklopedi Hukum Islam 1, Ichtiar Baru Van Hoeve , Jakarta,2000
9. Hasbi Ash- Shiddiqi, Pokok-pokok pegangan Imam Madzhab, Bulan Bintang, Jakarta, 1992
10.Sirajuddin Abbas, Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi'i, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, 1991
11.Thaha Jabir, Adabul Ikhtilaf Fil Islam, dalam terjemah Abd.Fahmi, Gema Insani Press, Jakarta,
1991.





[1] Lihat Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm.671
[2] Lihat Dr.M.Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadits, hlm.91
[3] Lihat Dahlan Abdul Aziz, Op.Cit, hlm.669
[4] Lihat M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, hlm.33
[5] Lihat Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, hlm. 295
[6] Ibid. hlm.34
[7] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Ushul Fiqh 2 hlm.230
[8] Ibid. hlm.227
[9] Lihat.M.Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, hlm.41
[10] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Loc.Cit, hlm.256
[11] Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,hlm. 298
[12] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Loc.Cit. hlm.257.
[13] Prof.M.Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hlm.568
[14] Lihat Dr.M.Abdurrahman, Loc.Cit, hlm. 91
[15] Lihat DR.Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, hlm. 64
[16] Lihat DR.H.Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, hlm.54
[17] Lihat DR.Abdul Wahhab Khallaf, Op.Cit, hlm. 76
[18] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Loc.Cit hlm.265

[19] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Loc.Cit. hlm.266
[20] Lihat.DR.Abdul wahhab Khallaf, Loc.Cit, hlm. 73
[21] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Loc.Cit, hlm.272

[22] Ibid. hlm.276
[23] Lihat Prof.M.Abu Zahrah, Loc.Cit, hlm.588
[24] Ensiklopedi Tematis Hukum Islam, hlm.299
[25] Lihat Prof.M.Abu Zahrah, Op.Cit, hlm.588

[26] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin,Loc.Cit, hlm.278)
[27] Lihat Prof.M.Abu Zahrah,Op.Cit, hlm.582
[28] Lihat Thaha Jabir, Adabul Ikhtilaf Fil Islam,hlm.88
[29] Lihat Hasbi As-Shadiqi, Pokok -pokok pegangan Imam-Imam Madzhab, hlm. 173
[30] Lihat Sirajuddin Abbas, Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi'i,hlm.120

[31] Ensiklopedi Tematis Hukum Islam, hlm.298
[32] Lihat Prof.DR.H.Amir Syarifudin, Loc.Cit, hlm.287

Akal Menurut Filusuf Islam

Oleh : A_dhie

Para filosof Islam membagi akal menjadi dua, yaitu akal teoritis dan akal praktis.
a. Akal Teoritis (Akal Fikr)

AlFarabi mendefinisikan akal teoritis dengan mengatakan bahwa akal yang dengannya manusia mencapai hakikat-hakikat ilmiah yang tidak terkait dengan perbuatan manusia dan ruang lingkupnya hanya berada dalam mekanisme ilmiah serta tidak berhubungan dengan masalah baik-buruk, contohnya kemustahilan berkumpulnya dua hal yang kontradiktif dan beragam persoalan matematika.

Para filosof Peripatetik (Masyain) menyepakati empat tingkatan akal, sebagai berikut:

  1. Akal Primer (primary material intellect), yang hanya merupakan tingkatan potensi belaka dan sama sekali belum bisa menangkap realitas universal;
  2. Akal potensial (potential intellect), pada tingkatan ini, akal dan pikiran manusia bisa memahami masalah-masalah universal yang gamblang dan aksioma, seperti pengenalan masalah-masalah yang bisa dipahami dengan penyaksian misalnya (universal lebih besar dari partikular) dan (sesuatu yang ada lebih baik dari yang tiada) dan aksioma-aksioma sejenis ini;
  3. Akal aktual (actualized intellect), dalam tingkatan ini, masalah-masalah ilmiah yang mendetail dicapai dari hal-hal yang aksioma untuk kemudian melahirkan bentuk argumentasi, sebagaimana ketika kita mengatakan, Zaid adalah manusia dan setiap manusia memiliki kemampuan untuk memahami. Jadi, Zaid memiliki kemampuan untuk memahami;
  4. Akal capaian (acquired intellect), manusia yang mencapai tingkatan ini bisa jadi dalam seratus tahun hanya ditemukan dalam jumlah yang sangat sedikit. Pada tingkatan ini, manusia telah menjadi “malaikat” non-materi, tak satupun realitas yang tidak jelas baginya, dia mengetahui semuanya, dan tak sesuatupun yang bisa memalingkan perhatiannya dari mengingat-Nya, dan ia sebagai manifestasi nama Ilahi “Ya man lâ yasyghuluhu sya’i ‘an sya’i”.

b. Akal Praktis (Akal Qalbi)

AlFarabi dalam definisi tentang akal ini mengatakan, “Akal praktis adalah akal yang dengannya seseorang mampu mengetahui tentang hal-hal yang terpuji dan tercela, hal-hal yang harus dilakukan dan yang dijauhi, dan mampu menentukan rangkaian dan sistimatika segala perbuatannya.

Para filosof menyepakati adanya tingkatan akal praktis, sebagai berikut:

1. Pensucian (takhliyah) adalah mensucikan batin dari segala perbuatan dan akhlak yang tak terpuji, seperti riba, bakhil, hasad, dan akhlak-akhlak tercela lainnya serta mengikuti hawa nafsu yang membawa manusia mendekati sifat-sifat binatang.

2. Penghiasan (tahliyah) adalah batin seseorang yang telah suci dari akhlak-akhlak tercela, kemudian ia menghiasi batinnya dengan akhlak-akhlak yang mulia, semacam keadilan, ibadah, sabar, tawadhu’, dan lain-lain;

3. Fana, yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  1. Fana dalam perbuatan, bermakna bahwa seluruh gerak, diam, dan perbuatannya terwarnai oleh perbuatan Ilahi. Seluruh perbuatan merupakan manifestasi kodrat dan perbuatan Tuhan, hal ini identik dengan makna “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.”
  2. Fana dalam sifat, bermakna bahwa seluruh sifat terpancar dari sifat Tuhan, dan segala yang indah, cantik, mulia, dan berilmu merupakan manifestasi dari kesempurnaan Tuhan. Dalam makna “Alhamdulillah” (Segala Puji bagi Allah) dikatakan bahwa segala rasa syukur dan pujian hanya milik dan untuk Tuhan.
  3. Fana dalam Tuhan, bermakna bahwa seluruh alam merupakan murni hubungan dan korelasi dari Tuhan, maka dari itu tak ada wujud yang bersifat mandiri selain-Nya. Tingkatan ini identik dengan makna, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui”.

Wallahu A’lam Bisshawaab…

Melacak Akar Epistemologi

Ole : A_dhie

Berfikir merupakan perbedaan yang prinsipil antara manusia dengan hewan, eksistensi fungsionalisasi akal dapat meningkatkan derajat dan status keberadaan manusia dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa kegiatan berfikir merupakan proses mensyukuri nikmat Allah, konsekwensi logisnya berfikir merupakan sesuatu yang bernilai ibadah, apalagi jelas dikatakan dalam Q.S.Al-Alaq ayat 1-5 bahwa esensi dari ayat tersebut kita diperintahkan untuk memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Kemudian dalam ayat selanjutnya Allah mengecam orang-orang yang merasa establis(mapan/cukup) dengan ilmu yang diperolehnya dan orang­orang yang taklid karena secara tidak langsung is sudah mengingkari potensi nalar yang dikaruniakan Allah SWT) untuk mengkaji ayat-ayat kauniyah dan qur'aniyyah. Keistimewaan Al-qur'an bukan hanya menyerukan untuk berfikir akan tetapi Al-qur'anpun menjelaskan metodologis serta teknis penggunaan akal.
Penulis menganalisis bahwa kita sering terjebak dalam keterkungkungan rasa takut yang teramat, maka secara alamiah pola pikir kita akan didominasi oleh rasa takut, dan akhirnya ide-ide hanya mengendap dan berkecambuk dalam diri kita. Apakah anda merasa tentram ketika dalam pikiran anda bermunculan berbagai pertanyaan-pertanyaan sedangkan anda tidak mampu menguasai diri anda dan tidak ada sedikit keberanianpun untuk mengungkapkannya? Lantas bagaimana kita dapat merubah paradigma berfikir kita menjadi kritis? Hidup ini tidak lain hanyalah sebuah pilihan-pilihan, apakah kita akan terus menerus terkungkung dalam ketakutan ataukah kita akan bangkit melawannya?
Diri kita tak lain hanyalah perpaduan antara wujud jasmani dan rohani. Kita tidak mungkin memahami pikiran seseorang kalau tidak diwujudkan dalam bentuk ucapan, tulisan dan isyarat. Isyarat merupakan perkataan yang dipadatkan. Pikiran dan perkataan merupakan sesuatu yang identik, tidak berbeda sate sama lainnya. Pikiran adalah perkataan dan perkataan adalah pikiran. Angan-angan, khayalan, adalah pikiran yang berkecambuk dalam dada dan kepalo. kita tidak lain hanyalah bisikan-bisikan kata yang amat lembut. Dan pengetahuan kita pun tidak lain hanyalah informasi-informasi proposisi­proposisi (susunan kata yang memuat pemikiran). Dalam aktivitas berfikir kita selalu membandingkan, menganalisis, serta menghubungkan proposisi-proposisi yang satu dengan yang lainnya.

Sistem berfikir dalam probabilitas (Kebenaran sementara) penulis adalah berproses dari tahapan Session (hal-hal yang terjadi) -o Persepsi (hal-hal yang ditangkap/diperoleh) -Memory(­pesan yang disimpan) -- Proses Berfikir. Dan itulah yang seharusnya menjadi pola pikir seorang mahasiswa. karena bagaimanapun ketika kita hanya berhenti pada tahapan memory, maka kita tak ada bedanya dengan masyarakat awam. Dan informasi yang kita peroleh hanya sebatas pengetahuan b„ kanlah ilmu. Perlu difahami bahwa pengetahun dan ilmu itu memiliki perbedaan yang fundament. Pengetahuan(Knowledge) adalah hasil dari aktivitas mengetahui (menagkap sesuatu tanpa ada keraguan), sedangkan ilmu (Science) menghendaki penjelasan lebih lanjut dari sekedar apa yang dituntut oleh pengetahuan. Contoh kongkrit ; Si Buyung mengetahui bahwa pelampung kailnya (gabus)selalu terapung di air, is akan membantah jika dikatakan bahwa pelampung (gabusnya) tenggelam di air. Ini merupakan pengetahuan (Knowledge). Namun, ketika Buyung mengetahui hukum kausalitas (sebab akibat) dari kejadian tersebut dengan mengatakan bahwa berat jenis pelampung lebih kecil daripada berat jenis air, sehingga pelampungnya selalu terapung. Maka hal itu merupakan suatu ilmu (Science) baginya.

Untuk kesekian kalinya penulis mengungkapkan bahwa hidup ini adalah pilihan (diam atau bergerak). Kapan kita akan mulai merintis daya kritis kita,apakah kita akan membiarkan ketakutan menggerogoti mental kita.penulis teringat dengan analisis para ilmuwan tentang ketakutan; "Semakin besar ketakutan = semakin sedikit ide diutarakan = semakin sedikit ide didapatkan = semaldn besar ketakutan", ketakutan ini layaknya lingkaran tak berujung yang hanya akan menghantarkan kita pada keterpurukan intelektual,emosional dan spiritual. Dan secara tidak langsung kita telah mengkufuri nikmat yang telah dikaruniakan Allah SWT. Semoga kita tidak termasuk kepada orang-orang yang mengkufiri Nikmat-Nya.

Wallahu A’lam Bissawaab...

Kamis, 08 Januari 2009

MASA KEEMASAN ISLAM "Antara Romantisasi & Romantisme


Oleh : A_dhie

Konsep Normativitas Islam merupakan konsep pemikiran yang bersifat tekstual, apa yang tercantum dalam sebuah teks itu diartikan sebagai sesuatu yang bersifat tetap tanpa menelaah secara mendalam apa yang menjadi tujuan (dunia teks ), dan pemikiran seperti ini identik dengan sikap “Romatisme Sejarah Islam”sedangkan konsep pemikiran Historisitas Islam berbicara pada ruang lingkup Islam yang menyejarah dan memiliki haluan kontekstual serta menjunjung tinggi wilayah substansi atas segala hal yang menjadi peraturan, serta identik dengan sikap “Romantisasi Islam”.

Pergolakan ini semakin kental dan mulai berkarat, Menurut Ziauddin Sardar dalam bukunya “Merombak pola fikir intelektual muslim” mengatakan bahwa konflik semacam ini menghambat peradaban Islam, sedangkan Peradaban Islam sangat membutuhkan kaum intelektual sejati, jika tidak, kaum muslim hanya akan berputar-putar pada komunitas tanah tandus yang vakum intelektual, dan keadaan umat yang sudah marginal akan semakin tersisih, disini dibutuhkan kaum intelktual yang mampu menyeimbangkan antara Islam yang normatif (niliai-nilai keIslaman/tekstual) dengan historisitas (Islam yang menyejarah/kontekstual) ,artinya seorang muslim mampu bersaing dengan rintangan yang mungkin muncul di era hegemoni global ini.[1]

Suatu masyarakat yang tidak memiliki kaum intelektual tidak akan mampu bekerja efektif, bahkan tidak akan mampu untuk mendeskripsikan suatu permasalahan yang sedang dihadapinya.

Menurut Sayyid Naquib Al-Attas bahwa imanensi kaum intlektual merupakan kontribusi rill dalam pembangunan peradaban suatu masyarakat ataupun negara. Artinya peranan kaum intelektual mempunyai tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya dengan para penguasa formal dalam upaya membangun masyarakat yang beradab. Dalam proses pencerahan kaum intelektual akan mampu membawa masyarakat pada ideologi agama yang benar.

Menurut Al-Kindi, bahwa berpijak pada kebenaranlah persaudaraan universal dapat terwujud. Dalam kondisi masyarakat yang plural, dibutuhkan persepsi bahwa kebenaran tidak bisa diklaim oleh komunitas agama tertentu, kebenaran hanya milik Allah SWT yang dalam praktik nyata sehari-hari ia akan mengambil bentuk sejalan dengan hukum-hukum objektif yang menguasai kehidupan manusia secara universal.

Sebuah penemuan ilmiah pada dirinya sendiri sebenarnya hanya mengabdi pada tata nilai kemanusiaan yang universal, dan tidak hanya dimaksudkan untuk mengabdi kepada segelintir manusia yang berniat memusnahkan manusia lain nya. Jika sejahat itu tujuan pencapaian peradaban modern diprioritaskan seharusnya manusia meninggalkanya sejak lama, dan perlu dicatat bahwa ilmu pengetahuan modern itu bebas nilai, manusialah yang membuat ilmu itu menjadi maslahat atau madharat.

Islam adalah salah satu agama besar yang telah melahirkan peradaban dunia yang menonjol hingga masa modern ini, dan tidak hanya dijazirah arab saja akan tetapi sudah menyebar di segala penjuru dunia, dan perwujudannya masih tetap dipelihara dan diperjuangkan menjadi identitas kolektif yang dominan.

Peradaban modern yang kita cintai sekaligus kita kecam ini, pada mulanya memuat berbagai fragmentasi kebutuhan manusia akan hadirnya sebuah masyarakat yang berkeadaban, masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan secara universal, tanpa membedakan asal-usul (etnis) ataupun perbedaan agama seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dulu, masyarakat yang seperti inilah yang disebut Masyarakat Madani (Civil Society),masyarakat yang mencintai prinsip-prinsip musyawarah(Demokratisasi), Keadilan (Egaliterianisme), dan keterbukaan (Inklusifisme) menurut khazanah pemikiran Islam.

Masyarakat madani identik dengan yang namanya akhlaq, sebenarnya akhlaq merupakan pancaran dalam yang bersifat fitrah. Pancaran fitrah ini yang menjadikan manusia mampu membedakan antara baik dan buruk.atau dengan kata lain sebagai ruh ketuhanan yang sering di gembor-gemborkan oleh para filsuf, kejernihan hati seorang muslim menghadapi problematika ini sangat di perlukan, tentunya dengan segala potensi yang telah Allah karunikan kepada kita ,karena hati adalah aset berharga. Untuk mengembalikan harga diri umat Islam dan Islam menjadi sebuah solusi dalam peradaban, di era globalisai ini dibutuhkan seorang pemimpin yang mempunyai integritas moral, dan mempunyai sifat yang merakyat (polpulasi), yang egaliter disamping kemampuan dan kemauannya.[2] Serta perlu ditopang dengan sikap ukhuwwah Islamiyah agar terwujudnya masyarakat madani yang selalu menjadi dambaan umat Islam, dan perbedaan konsep memahami Islam tidak perlu dijadikan hijab untuk selalu bersatu.dan perseteruan yang kadang terjadi selama ini dijadikan sebuah ibrah untuk kedepan, dan semoga konsep Islam kaffah menjadi salah atu tujuan kita dengan menanamkan kesadaran iman,orientasi hidup, penajaman ruhani agar terlahir kembali karakter seorang mukmin. Dan menjadikan Islam sebagai solusi segala problematika peradaban tanpa romantisme sejarah akan tetapi romantisasi sejarah Islam.

Wallahu A’lam bishowab.

REFERENSI :

1. Armahedi Mahzar, Revolusi Integralisme Islam,Bandung, PT Mizan Pustaka,2004

2. Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam, Jakarta, Rajawali Pers,2001

3. Dr.Thohir Luth, Masyarakat Madani Solusi DamaiDalam Perbedaan, Jakarta, PT Mediacita,2002

4. Dr.Iman Abdul Mukmin Sa’adudin, Meneladani Akhlak Nabi, Bandung,PT Remaja Rosdakarya,2006

5. Ensiklopedi Tematis, Akar dan Awal, Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002

6. KH.Abdullah Gymnastiar, Meraih bening hati dengan Manajemen Qolbu, Jakarta, Gema Insani Press,2002

7. H.Abdul Mannan, Membangun Islam Kaffah,Bekasi,Madina Pustaka,1998

8. Muhammad Tholchah Hasan, Diskursus Islam Kontemporer, Jakarta, PT Listafariska Putra,2000

9. Dr.KH.Miftah Faridl, Islam Ukhuwah Ikhtiar membangun kesalehan sosial, Bandung,PT Remaja Rosdakarya, 2003

10. Muhammad Baqir Shadr, Manusia masa kini dan problema sosial, Bandung,Pustaka,1984


8

[2] Lihat Muhammad Tholchah Hasan, Diskursus Islam Kontemporer, hlm.83